Eva Dwiana Pastikan THR ASN dan Pekerja Bandar Lampung Dibayarkan Tepat Waktu

Eva Dwiana Pastikan THR ASN dan Pekerja Bandar Lampung Dibayarkan Tepat Waktu

BANDAR LAMPUNG | Pojokdesa.co.id : Eva Dwiana memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung akan dilakukan tepat waktu mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Eva menyusul instruksi pemerintah pusat terkait kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya.

Ia meminta seluruh pelaku usaha, khususnya di Kota Bandar Lampung, agar mematuhi aturan dan memberikan hak karyawan tanpa penundaan.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandar Lampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, seusai safari Ramadan, di Masjdi Al Barokah, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026)

Untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat ditunjuk sebagai koordinator utama dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.

Selain itu, Pemkot juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memonitor para pengusaha dan penggiat usaha di seluruh wilayah kota. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR, sekaligus memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan.

Eva Dwiana juga menyampaikan bahwa pihaknya segera mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan koordinasi intensif.

Pertemuan tersebut bertujuan memastikan kesiapan perusahaan serta kelancaran proses penyaluran THR.

Ia berharap, dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama seluruh pihak, situasi menjelang hari raya di Bandar Lampung tetap kondusif dan para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang.

“Pemkot ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik, sehingga suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan guna memastikan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Yudhi saat ditemui di sela-sela kegiatan safari Ramadan, di Masjid Al Barokah, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Untuk mengawal pelaksanaan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membuka Posko Pengaduan THR yang mulai beroperasi satu minggu sebelum Lebaran.

Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala, baik karena keterlambatan maupun tidak menerima THR sesuai aturan.

Menurut Yudhi, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tapis Berseri agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Ia menjelaskan, meski pembinaan dilakukan di tingkat kota, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.

Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung akan tetap proaktif memberikan imbauan dan pendampingan kepada para tenaga kerja.

Pemkot berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan pekerja di Bandar Lampung menjelang Lebaran tahun ini. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *