Jelang Lebaran, Posko Pengaduan THR di Bandarlampung Belum Dibuka

Jelang Lebaran, Posko Pengaduan THR di Bandarlampung Belum Dibuka

BANDAR LAMPUNG|Pojokdesa.co.id : Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) belum terlihat dibuka di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, meski masa pembayaran THR sudah semakin dekat.

Menurut pantauan, Aktivitas kantor tampak terlihat normal, hanya ada ASN sedang bekerja di mejanya masing-masing.

Belum terlihat adanya aktivitas masyarakat yang hendak melaporkan bahwa dirinya belum menerima THR.

Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut bahwa THR untuk ASN/PPPK akan diberikan saat awal Ramadan.

Saat ini, sudah memasuki pekan ke-2 Ramadan. Namun hingga saat ini THR baik pegawai negeri dan karyawan swasta belum diberikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung M Yudhi menyebut pihaknya hingga kini belum membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. M Yudhi menegaskan bahwa posko pengaduan THR belum dibentuk.

“Belum,” ujarnya singkat.

Ia menjelaskan, pembentukan posko pengaduan biasanya dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, saat ini pencairan THR dari sejumlah perusahaan juga masih belum dilakukan sehingga pihaknya belum melihat urgensi untuk membuka layanan pengaduan.

“Biasanya setelah lebaran. Kalau saat ini belum. THR-nya saja belum turun,” ucapnya.

M Yudhi menambahkan, pihaknya tetap akan memantau perkembangan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung.

Apabila nantinya ditemukan adanya keterlambatan atau pelanggaran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, Disnaker memastikan akan menindaklanjuti laporan dari para pekerja. Sebagaimana diketahui, pembayaran THR keagamaan bagi pekerja swasta umumnya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri dan diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dengan belum dibukanya posko pengaduan, para pekerja diimbau untuk tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan terkait kepastian jadwal pencairan THR.

Disnaker Kota Bandar Lampung memastikan akan membuka ruang pengaduan apabila setelah lebaran masih terdapat pekerja yang belum menerima haknya.

“Kami akan lihat perkembangannya. Kalau memang diperlukan, tentu akan kami buka posko pengaduan,” tandasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *