Pemkot Bandar Lampung Catat 62 Koperasi Aktif, Seluruhnya Belum Punya Gedung

Pemkot Bandar Lampung Catat 62 Koperasi Aktif, Seluruhnya Belum Punya Gedung

BANDAR LAMPUNG | Pojokdesa.co.id : Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 62 Koperasi Merah Putih di kota tersebut telah beroperasi. Namun, seluruh koperasi yang sudah berjalan itu belum memiliki gedung sendiri.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan secara keseluruhan terdapat 162 Koperasi Merah Putih yang tersebar di Bandar Lampung.

Jumlah tersebut menyesuaikan dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung dan seluruhnya telah memiliki badan hukum.

“Sebanyak 162 Koperasi Merah Putih ada di Bandar Lampung sesuai dengan jumlah kelurahan. Semuanya sudah berbadan hukum,” ujar Riana, Kamis (26/2/2026).

Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 62 koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha.

“Sekitar 62 koperasi yang sudah punya gerai usaha dan mulai beroperasi,” katanya.

Meski telah menjalankan usaha, Riana mengungkapkan seluruh koperasi tersebut hingga kini belum memiliki gedung operasional sendiri.

“Belum ada yang punya gedung. Ada yang menggunakan kantor kelurahan, ada juga yang meminjam tempat untuk operasional,” jelasnya. Selain mendorong perkembangan koperasi, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga terus berupaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pinjaman tanpa bunga.

Program tersebut disiapkan untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha mereka. Saat ini tercatat sebanyak 240 pelaku UMKM telah mengajukan permohonan pinjaman.

Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang disetujui oleh pihak perbankan.

“Yang sudah lolos dan bisa dicairkan sekitar 11 hingga 18 UMKM. Sisanya masih terkendala hasil pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan. Ada juga yang terkendala perubahan alamat,” ujar Riana.

Ia menjelaskan salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah syarat perbankan yang mewajibkan pemohon tidak memiliki pinjaman aktif di lembaga keuangan lain.

Banyak pelaku UMKM diketahui masih memiliki pinjaman sebelumnya, baik melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman dari bank lain.

“Dari sisi usaha sebenarnya mereka tidak bermasalah. Namun aturan perbankan mengharuskan pemohon tidak memiliki pinjaman aktif di lembaga lain,” katanya.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar dengan plafon pinjaman maksimal mencapai Rp50 juta untuk setiap pelaku usaha.

Proses pengajuan dimulai dari permohonan yang diajukan pelaku UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM dengan melampirkan dokumen seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta NPWP. Setelah melalui proses verifikasi, pengajuan kemudian diteruskan ke pihak perbankan.

Selain bantuan permodalan, Pemkot juga memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, mulai dari pembinaan usaha, pembuatan NIB, pendampingan sertifikasi halal hingga bantuan pemasaran digital.

Riana menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pemanfaatan teknologi digital untuk mengembangkan usaha mereka.

“Masih banyak pelaku UMKM yang belum paham teknologi digital. Kami bantu langsung, bahkan pembuatan NIB dan akun digital sering dilakukan di tempat,” ungkapnya.

Ia berharap program pinjaman tanpa bunga tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi serta pendapatan usaha mereka.

“Harapannya pinjaman ini bisa menambah modal, meningkatkan produksi, dan berdampak pada peningkatan keuntungan serta kesejahteraan pelaku UMKM,” pungkasnya.(Sabri.AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *