MBG Lampung Kembali Bergulir, Menu Disesuaikan untuk Kebutuhan Gizi Saat Puasa

MBG Lampung Kembali Bergulir, Menu Disesuaikan untuk Kebutuhan Gizi Saat Puasa

BANDAR LAMPUNG | Pojokdesa.co.id : Program Makan Bergizi (MBG) bagi siswa sekolah dan kelompok penerima manfaat di Provinsi Lampung kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, setelah sempat dihentikan sementara pada awal Ramadan.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, melalui Kasubag TU KPPG Bandar Lampung, Fitra Alfarisi, menjelaskan bahwa sistem pendistribusian MBG selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dilakukan dengan skema khusus.

Menurut Fitra, penyaluran makanan tetap dilakukan setiap hari, namun dengan pola yang disesuaikan dengan kondisi puasa.

Untuk penerima manfaat ibu menyusui, ibu hamil, dan balita atau yang disebut PM 3B, makanan siap santap diberikan setiap Senin dan Kamis. Sementara pada Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu dibagikan dalam bentuk paket makanan kering.

“Peserta didik menerima paket kering yang bisa dibawa pulang. Menunya bervariasi, bisa roti, ayam ungkep, atau makanan lain yang tetap memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG),” ujar Fitra, Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan meskipun diberikan dalam bentuk paket kering, komposisi makanan tetap ditentukan oleh Tim Pelaksana Layanan Operasional SPPG yang melibatkan ahli gizi. Menu disusun agar tetap memenuhi standar gizi serta aman dikonsumsi saat berbuka puasa.

Dalam pelaksanaannya, program MBG dibagi dalam dua skema anggaran, yakni Rp8 ribu dan Rp10 ribu per porsi. Untuk balita hingga siswa kelas 4 SD dialokasikan Rp8 ribu per porsi, sedangkan siswa di atas kelas 4 SD menerima alokasi Rp10 ribu per porsi.

Fitra juga mengungkapkan saat ini terdapat teguran dari pimpinan kepada beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak menjalankan program sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Ketentuan pelaksanaan MBG selama Ramadan sendiri diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan MBG pada Bulan Ramadan 1447 H. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada 12 Februari 2026 tersebut mengatur berbagai mekanisme distribusi makanan selama Ramadan dan periode libur nasional.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pendistribusian MBG sempat dihentikan pada awal Ramadan, yakni 18 hingga 22 Februari 2026, sebelum akhirnya kembali berjalan serentak pada 23 Februari 2026.

Program MBG juga tetap dilaksanakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita melalui posyandu atau titik layanan yang telah disepakati dengan tetap memperhatikan prinsip gizi seimbang, keamanan pangan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.

Selain itu, menu makanan yang diberikan selama Ramadan diimbau tidak menggunakan makanan yang mudah basi, terlalu pedas, maupun berpotensi menimbulkan keracunan pangan.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG selama Ramadan tetap berjalan optimal, tepat sasaran, serta mampu memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat di Provinsi Lampung. (Sabri.AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *