Bapenda Bandar Lampung Optimistis Target Pajak 2026 Capai Rp940 Miliar
BANDAR LAMPUNG | Pojokdesa.co.id : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026 mencapai Rp940 miliar. Target tersebut bersumber dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan sumber penerimaan pajak daerah berasal dari sejumlah sektor, di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, untuk mempercepat realisasi target tersebut, Bapenda telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2026 kepada masyarakat sejak pekan lalu. Langkah ini dilakukan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih awal.
“Dengan pembagian SPPT lebih cepat, kami berharap masyarakat bisa segera melakukan pembayaran sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai sesuai rencana,” ujar Yusnadi.
Selain itu, sejumlah sektor pajak juga diproyeksikan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah. Pada sektor pajak restoran dan reklame, misalnya, ditargetkan mampu menyumbang pendapatan lebih dari Rp100 miliar. Sementara itu, untuk sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda menargetkan penerimaan sebesar Rp160 miliar pada tahun ini.
Untuk mengoptimalkan pendapatan tersebut, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan perusahaan di Kota Bandar Lampung agar tetap taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Pengawasan juga kami lakukan secara khusus guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung,” katanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menambah pemasangan perangkat tapping box di berbagai tempat usaha. Alat ini berfungsi untuk memantau transaksi dan memastikan laporan omzet yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tahun ini kami akan menambah sekitar 300 unit tapping box. Saat ini sudah terpasang sekitar 600 unit di berbagai tempat usaha, sehingga nantinya jumlahnya diperkirakan mendekati 1.000 unit,” jelas Yusnadi. Ia menuturkan, tapping box merupakan perangkat yang dipasang pada sistem transaksi wajib pajak dan berfungsi sebagai pembanding terhadap laporan omzet yang dilaporkan secara daring oleh pelaku usaha.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pajak daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga bekerja sama dengan Bank Lampung sebagai mitra penyedia sistem tapping box.
Meski demikian, Yusnadi menegaskan bahwa pendekatan kepada para Wajib Izin Pajak (WIP) tetap dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Kami sampaikan kepada para wajib pajak bahwa pajak yang dipungut itu berasal dari masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, Bapenda Kota Bandar Lampung juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak tahun lalu, khususnya dalam proses penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan PAD Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan. (Sabri.AH)













