Bandarlampung Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Kewajiban Pembayaran Sewa Rusunawa bagi Penghuni
BANDAR LAMPUNG | Pojokdesa.co.id : Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan seluruh penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) wajib menaati aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar sewa hunian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso mengatakan biaya sewa rusunawa yang hanya sekitar Rp150 ribu per bulan sebenarnya sudah sangat terjangkau karena diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Rusunawa ini memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu sewanya relatif terjangkau dan tidak terlalu membebani warga kurang mampu,” ujar Dedi Sutioso, Senin (23/2/2026) di kawasan Rajabasa. Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya masih menemukan sejumlah penghuni yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, terutama dalam hal pembayaran sewa. Ia mengungkapkan beberapa penghuni bahkan tercatat menunggak pembayaran sewa hingga lima sampai tujuh bulan.
“Masih ada penghuni yang menunggak hingga lima sampai tujuh bulan. Padahal kewajiban membayar sewa merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap penghuni,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penghuni rusunawa untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Dedi, evaluasi tersebut penting dilakukan agar rusunawa benar-benar dihuni oleh warga yang berhak.
“Kalau nantinya tidak sesuai dengan peruntukannya, kami akan melakukan sosialisasi bahwa rusun itu diperuntukkan bagi MBR. Jika merasa sudah tidak termasuk MBR, maka dengan legawa harus meninggalkan rusun agar bisa ditempati warga yang lebih membutuhkan,” tegasnya. Ia menambahkan minat masyarakat untuk tinggal di rusunawa masih cukup tinggi. Karena itu, pengelolaan hunian harus dilakukan secara tertib agar tepat sasaran.
Dedi juga mengingatkan penghuni yang meninggalkan unit rusunawa dalam waktu lama tanpa pemberitahuan kepada pengelola dapat dianggap tidak lagi sebagai penghuni aktif.
“Apalagi jika meninggalkan rusun dalam waktu cukup lama tanpa pemberitahuan dan bahkan membawa kunci kamar. Kondisi seperti ini tentu akan kami evaluasi,” pungkasnya. (Sabri.AH)













