Memanas…!!! Buay Mencurung Turun Ke Lokasi Menduduki Lahan

Klick πŸ‘‰ Disini SejelasNya πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Mesuji | Pojokdesa.co.id – Masyarakat Buay Mencurung Marga Sway Umpu kembali menduduki lahan seluas 3500 Ha pada Rabu (28/12/2023).

Ketua enam umbul pemilik lahan
Saidi, menyatakan bahwa tanah seluas 3500 Hektar tersebut adalah hak milik keturunan Buay Mencurung namun saat ini masih dikuasai oleh PT. SIP (Sumber Indah Perkasa).

Saidi selaku ketua Buay mencurung atau keturunan mencurung menegaskan bahwa masyarakat telah berupaya mempertahankan hak-hak mereka dengan berbagai bukti, termasuk surat kepemilikan, bukti fisik seperti tanaman, dan adanya makam tua kampung pada masa itu.

Namun disisi lain PT. SIP ( Sumber Indah perkasa ) tampaknya tidak merespons tuntutan masyarakat, meskipun sudah ada pertemuan dan upaya hukum yang diwakili oleh Hi. Johannes Damiri, S.E, M,SC, Ph,d. Pihak PT. SIP (Sumber Indah Perkasa) juga tidak memberikan jawaban tertulis terkait pembuatan HGU, bahkan setelah ditanyakan di Ruang Forum Meting Polres Mesuji.

PasalNya , masyarakat Buay mencurung atau keturunan mencurung sebagai Ahli waris pemilik tanah akan mengambil sikap alih lahan seluas 3500 Ha sesuai surat tuntutan kepemilikan, dimulai pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.

β€œTindakan ini diambil untuk melindungi aktivitas pertanian dan tanah akan dibagi ke masyarakat keturunan Buay Mencurung,” tutup Saidi.

(TN.& TEAM)Mesuji | Pojokdesa.co.id – Masyarakat Buay Mencurung Marga Sway Umpu kembali menduduki lahan seluas 3500 Ha pada Rabu (28/12/2023). Ketua enam umbul pemilik lahan Saidi, menyatakan bahwa tanah seluas 3500 Hektar tersebut adalah hak milik keturunan Buay Mencurung namun saat ini masih dikuasai oleh PT. SIP (Sumber Indah Perkasa). Saidi selaku ketua Buay mencurung atau keturunan mencurung menegaskan bahwa masyarakat telah berupaya mempertahankan hak-hak mereka dengan berbagai bukti, termasuk surat kepemilikan, bukti fisik seperti tanaman, dan adanya makam tua kampung pada masa itu. Namun disisi lain PT. SIP ( Sumber Indah perkasa ) tampaknya tidak merespons tuntutan masyarakat, meskipun sudah ada pertemuan dan upaya hukum yang diwakili oleh Hi. Johannes Damiri, S.E, M,SC, Ph,d. Pihak PT. SIP (Sumber Indah Perkasa) juga tidak memberikan jawaban tertulis terkait pembuatan HGU, bahkan setelah ditanyakan di Ruang Forum Meting Polres Mesuji. PasalNya , masyarakat Buay mencurung atau keturunan mencurung sebagai Ahli waris pemilik tanah akan mengambil sikap alih lahan seluas 3500 Ha sesuai surat tuntutan kepemilikan, dimulai pada tanggal 27 Desember 2023 lalu. β€œTindakan ini diambil untuk melindungi aktivitas pertanian dan tanah akan dibagi ke masyarakat keturunan Buay Mencurung,” tutup Saidi.

(TN.& TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *