THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Belum Bisa Dicairkan, Regulasi Teknis Masih Dalam Proses

THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Belum Bisa Dicairkan, Regulasi Teknis Masih Dalam Proses

BANDAR LAMPUNG|Pojokdesa.co.id : BPKAD Kota Bandar Lampung belum dapat mencairkan THR ASN karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pembayaran.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Ia memastikan pemerintah kota telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK dalam pos Belanja Pegawai APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Desti, anggaran THR sejatinya telah disiapkan dalam struktur belanja pegawai dalam APBD.

Namun, besaran dan teknis pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR tahun ini.

Setelah PP tersebut resmi diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan menindaklanjuti dengan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pencairan THR. “Besaran THR masih menunggu PP, terkait pemberian THR, dan tanggal pencairan menunggu PP tentang THR yang akan ditindaklanjuti dengan Perwali THR,” ujar Desti,.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan THR bagi ASN dan PPPK akan mulai dibayarkan pada awal bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Menkeu Purbaya menyatakan pencairan ditargetkan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa, sebagai bagian dari upaya pemerintah memacu daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk THR aparatur negara termasuk ASN, PPPK, TNI–Polri, hakim, dan pensiunan.

Meski demikian, Menteri Purbaya belum menetapkan tanggal pasti pencairan sebelum adanya regulasi turunan yang resmi.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan skema yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Dengan adanya kepastian dari pusat ini, diharapkan langkah pemerintah kota segera menyelesaikan regulasi pencairan agar ASN dan PPPK di Bandar Lampung bisa menerima THR tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *