Pemkot Bandar Lampung Naikkan Honor Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1,5 Juta per Bulan

Pemkot Bandar Lampung Naikkan Honor Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1,5 Juta per Bulan

BANDAR LAMPUNG | Pojokdesa.co.id : Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikkan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat memberikan pengarahan kepada sekitar 1.500 guru PPPK paruh waktu jenjang SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung di Gedung Herman, Jumat (20/2/2026).

Eva menjelaskan, honor para guru akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing setiap bulan.

“Kita naikkan menjadi Rp1,5 juta per bulan dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” ujar Eva di hadapan para guru.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran di sekolah. Sebelumnya, para guru PPPK paruh waktu hanya menerima honor sekitar Rp300 ribu yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski nominal tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), Eva menilai kenaikan honor ini merupakan langkah positif dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Memang belum ideal dan masih di bawah UMK, tetapi ini jauh lebih baik dari sebelumnya,” katanya.

Selain peningkatan honor, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga membuka peluang bagi para guru PPPK untuk mendapatkan beasiswa gratis serta mengikuti kursus peningkatan kompetensi guna menunjang profesionalitas dalam mengajar. Namun demikian, para guru juga diwajibkan menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen, para guru menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan kewajiban dan siap dievaluasi sesuai masa perjanjian kerja.

Eva menegaskan masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang apabila guru memenuhi hasil evaluasi kinerja. Sebaliknya, jika tidak menjalankan tugas dengan baik, perjanjian kerja dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sabri.AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *