Mesuji | pojokdesa.co.id :
Marga Buay Mencurung Melalui Kuasa Hukumnya Damiri, SE.,M.Sc.,Ph.D. Menggelar Rapat keluarga Bersama Tokoh adat Buay Mencurung (Selasa 27/06/23) di Hotel Nusantara Kota Bandar Lampung, rapat digelar dan di hadiri oleh para Tokoh Adat Buay Mencurung Mesuji Lampung.
Dalam kesempatan itu Kuasa Hukum Buay Mencurung Membahas Soal Tidak adanya kesepakatan dari PT.SIP Untuk Memberikan Hak atas Tanah seluas 3.500 H milik adat Buay Mencurung.
Pada proses awal tuntutan warga ke pihak PT.SIP Tidak ada jawaban dan hasil Kesepakatan yang Terjadi, artinya PT.SIP tidak merespon tuntutan warga atas lahan warga adat Buay Mencurung seluas 3500 yang saat ini di kuasai PT.SIP.
Untuk itu, melalui rapat ini kami sepakat akan mengambil jalur paksa. Artinya Warga adat Buay Mencurung akan mengambil paksa lahan yang saat ini masuk kedalam HGU PT.SIP.
Tidak ada jalan lain, kami akan mengambil paksa lahan seluas 3500 H itu,” tuturnya.
Melalui rapat itu juga Kuasa Hukum Buay Mencurung mengingatkan kepada warga adat buay mencurung agar tidak melakukan tindakan anarkis ataupun pengrusakan gedung dan Fasilitas lainya, yang kita ambil paksa adalah hak atas tanah seluas 3500 H itu saja. Imbuhnya.
Ketika di singgung soal kapan pengambilan paksa lahan itu di lakukan, kuasa Hukum Buay Mencurung menjawab “dalam waktu dekat akan kita eksekusi, saat ini pihaknya masih saling berkordinasi, setelah siap kami akan langsung turun ke lokasi,” Tutupnya. (Toni)













