Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Provinsi Riau Ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Mesuji | Pojokdesa.co.id : Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H dan Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi S.H, Jajaran Sat Res Narkoba berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika lintas Provinsi.
Kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda dua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pangeran Mat Ali Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji sedangkan tiga tersangka lainnya di tangkap di sebuah kos kosan yang berada di Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas kelima tersangka berinisial MT (46) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau, AK (26) Desa Pengalehan Keritang Parit Sulawesi Kecamatan Keritang Kabupaten INHIL Provinsi Riau, RGR (30) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau, JN (28) Warga Kampung Sebrida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten INHIL Provinsi Riau dan satu wanita berinisial LM (35) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H membenarkan terkait penangkapan lima tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika lintas Provinsi.
“Penangkapan bermula pada hari Kamis 18 Juni 2026 Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang dari provinsi Riau yang akan membeli narkotika jenis sabu dan pil extacy di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel,” jelasnya. Sabtu (20/06/26)
Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Mesuji dipimpin Kasat Res Narkoba dan Kanit Opsnal melakukan pengintaian hingga pada hari Jum’at Tangal 19 Juni 2026 sekira Pukul 12.00 Wib personel Satres Narkoba melakukan penghadangan terhadap 1 unit mobil Toyota Sigra warna silver yang didalamnya terdapat 2 orang laki laki yaitu tersangka MT dan AK.
“Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan barang bukti berupa 1 kantong serbuk kristal putih (sabu), 10 kantong plastik masing masing kantong berisi 10 butir Pil Extacy serta 2 bilah senjata tajam jenis badik.” Ungkap AKP Sunarto
Dari hasil interogasi ada tiga tersangka lainnya yang menunggu di sebuah kos kosan yang berada di Desa Berasan Makmur. Kemudian Personel menuju ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu LM, RGR dan JN. Imbuh Kasat Narkoba
Saat ini kelima tersangka dan barang bukti 1 kantong Plastik berisi Sabu seberat 293 gram (Bruto), 10 kantong Plastik masing masing berisi 100 butir Pil Extacy, 2 bilah Senjata Tajam Jenis Badik dan 1 Unit Mobil Sigra warna silver telah amankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kelima tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sub pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. Ungkap AKP Sunarto
Ia menambahkan bahwasannya Polres Mesuji berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mesuji, karena barang haram tersebut akan merusak generasi penerus bangsa serta memberi dampak buruk dan merugikan bagi masyarakat. Pungkasnya.
(toni)













