Pemkot Bandar Lampung Pasang Pembatas dan Rambu Larangan Parkir di Depan Mall Chandra

Pemkot Bandar Lampung Pasang Pembatas dan Rambu Larangan Parkir di Depan Mall Chandra

BANDAR LAMPUNG|Pojokdesa.co.id : Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan langkah penataan lalu lintas di kawasan pusat kota. Salah satu fokus penanganan dilakukan di depan Mall Chandra Tanjung Karang yang sebelumnya kerap dipadati kendaraan parkir liar.

Dishub Kota Bandar Lampung berencana memasang rambu-rambu larangan parkir di kawasan tersebut guna mencegah kendaraan kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.

Selain pemasangan rambu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan trotoar di lokasi tersebut, termasuk meninggikan trotoar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.

Sebelumnya, Dishub bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di depan Mall Chandra Tanjung Karang sejak Rabu (11/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menertibkan sejumlah kendaraan roda dua yang memarkirkan kendaraannya di bahu hingga badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Saat ini, area yang sebelumnya menjadi titik parkir liar tersebut telah dipasangi pembatas tali oleh petugas agar kendaraan tidak lagi berhenti dan parkir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa pemasangan rambu akan dilakukan setelah proses penataan awal selesai.

“Untuk sementara kami pasang pembatas terlebih dahulu agar kendaraan tidak parkir di lokasi itu. Setelah itu baru akan dipasang rambu-rambu larangan parkir,” kata Iskandar.

Ia juga menambahkan pihaknya akan segera menyurati Dinas PU Kota Bandar Lampung agar trotoar di kawasan tersebut diperbaiki sekaligus ditinggikan.

“Nanti kami buat surat ke Dinas PU supaya trotoarnya diperbaiki dan ditinggikan agar tidak dimanfaatkan lagi sebagai tempat parkir,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, parkir di bahu dan badan jalan dapat memicu kemacetan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir liar di kawasan tersebut.

“Lokasi ini sering dijadikan tempat parkir di bahu jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan kemacetan. Karena itu kami bersama instansi terkait melakukan penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib memarkirkan kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *