Mesuji | Pojokdesa.co.id : Bahwa pada hari ini, Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Mesuji Melaksanakan Press Release Penetapan dan Penahanan Tersangka DEDEN CAHYONO, S.Sos.I, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Bahwa Penetapan Tersangka DEDEN CAHYONO, S.Sos.I, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
DASAR:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01/L.8.22/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025
Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-1848/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025
Bahwa pada tahun 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menerima Dana Hibah yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 untuk keperluan menunjang kegiatan Operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji dalam persiapan dan kesiapan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BL.04.04 / 535 / VI.06 / MSJ / 2023, Nomor: 04/ HK.01.00 / K.IA / 06 / 09 / 2023 tanggal 19 September 2023 oleh Tim TAPD dan Kesbangpol bersama dengan Bawaslu Kabupaten Mesuji, dimana dari hasil kesepakatan tersebut berbunyi bahwa Hasil Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mesuji tahun 2024 adalah sebesar Rp.11.239.822.950,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), selanjutnya Sdr. DEDEN CAHYONO, S.Sos.I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji periode tahun 2023 s/d tahun 2028 mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji untuk memperoleh Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024, bahwa berdasarkan proposal tersebut Dana Hibah yang diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp.11.239.822.950,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) guna mendukung kelancaran dan kesuksesan Pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mesuji.
Bahwa Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara sebagaimana diuraikan diatas, ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(toni)













