Tulang Bawang | Pojokdesa.co.id : Mafia tanah Berinisial (YI) merajalela dengan tipumuslihat rela memanipulasi Dokumentasi serta menyewa preman kampung untuk menguasai lahan sawah milik warga di Desa Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng, dan Desa Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu kabupaten tulang bawang,(Minggu. 19/10/25)
Masyarakat merasa resah dan khawatir tanah yang didapat baik jatah dari Ulayat atau hasil membeli yang di dasari surat takut dikuasai oleh mafia tanah berinisial (YI) dengan cara menyewa oknum preman kampung untuk memanas-manasi serta memancing keributan dan menakut-nakuti masyarakat di dua Kampung Gedung Meneng. Kecamatan Gedung Meneng, Kampung Gedung Jaya. Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang,” papar Andreyadi : Ketua DPC PPWI TUBA
Salah satu Warga desa bernama bapak Relli warga kampung gedung meneng yang memperjuangkan hak milik orang tua’nya hasil dari membeli dari warga. Orang tua Nama Ibu : Sambou : Umur 52 tahun dan kakaknya Redi sambou. Umur 39 tahun diduga menjadi korban mafia tanah dan Dedengkot’nya dengan berbagai cara upaya para oknum preman kampung dan mafia tanah ingin merampas hak milik keluarga Bapak Relli. Ucap Andreyadi Redaksi HNNews.com dan sebagai Ketua DPC PPWI TUBA
“Iya bunk Andre selama ini ibu dan kakak serta keluarga saya yang lain sudah berapa kali dilaporkan baik di Pengadilan Negeri Menggala, Polres Tulang Bawang, dan Polda Lampung, dengan berbagai cara upaya laporan mereka untuk mengalahkan keluarga saya, wajar” saja mereka kan banyak uang bisa membeli Hukum dan menciptakan yang tidak ada menjadi ada, namanya orang banyak uang bisa membeli Hukum serta Aparat Penegak Hukum (APH) bisa di printah sesuka hati’nya. Keluarga kami hanya mempunyai hukum rimba.” Ungkap Relli dengan Nada Pasrah kepada Andre Ketua DPC PPWI TUBA
Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia. Kabupaten Tulang Bawang ( DPC PPWI TUBA). Dalam permasalah keluarga Relli ini mengingat dan menimbang melihat. Forum Komunikasi Masyarakat Hukum Adat Kec. Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang.
SURAT PERSETUJUAN
NO.003/SP-TU/MHA-AJI/GM/92009. PEMUKA ADAT MARGA / BUAI AJI GEDUNG MENENG.
Serta terlampir : BERITA ACARA KEPUTUSAN RAPAT ( MUSYAWARAH) MASYARAKAT HUKUM ADAT BUAI AJI GEDUNG MENENG TULANG BAWANG TANGGAL.10 / OKTOBER / 2009 DI UNDANG DAN HADIR, ANTARA LAIN SBB.
- Bapak Aliasan : Kepala Kampung Gedung Meneng
2.Bapak Sahdin : Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Gedung Meneng serta anggota’nya
3.Bapak Ihwan dan Yudi mewakili Bapak : Kapolsek Kecamatan Gedung Meneng
- Bapak Sulaiman : Kepala Suku
- Bapak Ismail Kaur Pembangunan Kampung Gedung Meneng
- Bapak Madi Bapak Usup masing-masing sebagai ketua rukun tetangga (RT)
7.Pemuka / tokoh-tokoh Penyimbang Adat Buai Aji Gedung Meneng
a. Syukri Isa SE.Ak.Glr.Stn. RAJOU KUASOU ( Kordinator FKMHA) Kec Gd. Meneng )
b. M.Husyin Glr. Stn PUKUK RATU
c. Tjik Aman. Glr. RATU SEBANGSA
d. Amran Glr. Stn. PUKUK MARGOU
e. Darman JR. Glr. RATU SEMENGGOU
- Para penyimbang Adat dan anggota masyarakat Buay Aji Gedung Meneng.
Andreyadi menambahkan.” Para Tokoh-tokoh adat Buay Aji, dan tua-tua kampung semestinya mengambil keputusan yang sudah di tetapkan seperti diatas. serta aparatur kampung gedung meneng seperti BPK dan Kadus RT yang mengikuti (musyawarah) pada tahun 2009 di kampung gedung meneng semestinya mereka yang tegas terhadap mafia tanah dan Dedengkot’nya preman kampung. Bukannya menekan dan menyalahkan keluarga Relli yang jelas kelengkapan suratnya, maka dari itu DPC PPWI TUBA akan terus mendampingi Relli untuk melindungi hak nya dari mafia tanah serta dedengkot nya .” Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
(red)













