Tulang Bawang | Pojokdesa.co.id : Tak patut jadi contoh Masyarakat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Menggala Diduga menghubungkan langsung kabel arus istrik tanpa melalui meteran atau KWH,Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Teguh Santoso Saat ditemui untuk dikonfirmasi buang badan,selalu beralasan, disinyalir Alergi terhadap Awak media. Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 12 April 2025.
Diduga tak luput dari kesalahan dan dosa, Rutan kelas llB Menggala terkesan tertutup untuk dimintai keterangan terhadap temuan tetkait dugaan pencurian arus listrik secara langsung di Rumah Dinas Rutan menggala,tidak melalui KWH yang dilihat secara langsung oleh tim media saat berkunjung di rutan menggala.
Medy selaku penjaga P2U Rutan Menggala saat di temui untuk bertemu dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Teguh Santoso, mengatakan ” Bang pak teguhnya tidak bisa di temui baru saja ada kegiatan di dalam jadi pak teguh ga bisa di temui cetus “Medy.
Lanjutnya” Bahkan saat dinyatakan siapa yang bisa untuk mewakili atau pejabat lainnya, selain pak teguh untuk bisa di wawancara pun semua pejabatnya nya tidak ada yang bisa untuk di temui, tambahnya lagi untuk terib administrasi buku hadir tamu pun tidak ada.
Pencurian arus listrik diduga tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Terlihat di rumah Dinas Rutan menggala dengan cara melakukan menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.
Adapun sanksi yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 Pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Dari hal tersebut sampai diterbitkan pemberitaan tersebut, pihak Rutan Menggala nelum ada yang bisa untuk dimintai keterangan tetkait Dugaan pencurian Arus listrik secara langsung di rumah dinas rutan Menggala, berharap kepada,Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) agar dapat menindaklanjuti Rutan kelas llB Menggala.
(Rept : PD)













