Bandar Lampung | Pojokdesa.co.id : Telah terjadi kecelakaan ganda , Dona Irawan Membuat Surat Permohonan Tanda Pelapor dengan bunyi bahwa Dheta Aulia Putri kecelakaan Tunggal, Bahwa membawa kendaraan sendiri mengendari sepeda motornya tersebut yang ia bawa oleng sehingga terjatuh kepalanya membentur aspal , setelah saya melapor dibagian Laka Gakum Polresta kota bandar Lampung mereka kaget karena saya diterima oleh Arie diruang Riksa satu,setelah diselidiki yang membuat SPTL kecelakaan tunggal tersebut Aiptu Andi Efriansyah.
Akhirnya berkas tersebut diserahkan kepada Aiptu Andi Efriansyah sekarang selaku penyidik dalam kasus kecelakaan ganda tersebut.
Lebih lanjut,Pada tanggal 30 Juli 2024 saya di panggil dan di BAP dalam ruangan Riksa lll yang ditangani oleh Aiptu Andi Efriansyah dengan hasil bahwa Muhammad Adie Raffa Rizqi Bin Dona Irawan diduga kena pasal Pelanggaran 112 ( 1),dan melanggar pasal 310 (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ,sedang kan dalam BAP Muhammad Adie Raffa Rizqi Bin Dona Irawan berubah pasal pelanggarannya menjadi 106 (1),melanggar pasal 310(1) tetap dan tidak berubah.
Dan juga dalam BAP saya menjelaskan bahwa kami mengalami kerugian bahwa anak saya cacat permanen yang mengakibatkan terus kontrol berobat jalan,bukan saja materi yang tertulis dan SP2HP.
Dalam kecelakaan ganda ini saya akan terus pantau sampai dimana,tegaknya hukum yang selalu di ayomkan dalam institusi Kapolresta kota Bandar Lampung.(Dan)













