Lampung Timur | Pojokdesa.co.id – Selasa 11 Juli 2023, Nasib Korban Pelecehan Seksual Anak dibawah umur kini harus menanggung derita yang mendalam, serta harus menatap masa depan yang suram, juga harus menanggung malu akibat Aib yang telah menimpanya karena atas perbuatan seorang Pelaku yang telah merenggut masa depannya.
Sudah 20 Hari sejak laporan ke Polda Lampung, namun Pelaku Pelecehan seksual Anak dibawah Umur masih lenggang kangkung, sedangkan Keluarga Korban masih dalam masa kesedihan dan Emosi, juga keluarga Korban masih menunggu kepastian Hukum, karena sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut Proses Hukum yang telah di laporkan sejak Hari Jum’at tanggal 21 Juni 2023, namun sampai sekarang Pelaku belum ditangkap bahkan masih berkeliaran di Dunia bebas.
Berdasarkan Dari Hasil Laporan Polisi Lp dengan Nomor : LP/B/259/VI/2023/SPKT/POLDA Lampung, Tanggal 21 Juni 2023 Pukul 15.53 Win. Berkantor di POLDA Lampung yaitu Subdit 4 Renakta POLDA Lampung, serta hasil dari pemeriksaan Empat saksi yang memperkuat dan mengarah serta petunjuk kepada atas perbuatan Terlapor, ditambah Barang Bukti pakaian serta didukung pula Korban telah di Visum at repertum (lebih dari dua alat bukti) Maka kuat diduga Terlapor inisial EP adalah Pelaku Pemerkosaan Anak dibawah Umur. Juga ditambah lagi atas Pengakuan Korban yang mengatakan bahwa dia di ancam akan di Tujah dan akan ditembak, (saat diambil keterangan oleh penyidik),
akhirnya demi untuk menyelamatkan nyawanya terpaksa Korban menurut apa kata Pelaku.
Lebih menyakitkan lagi, setelah Pelaku memuaskan Hajatnya kepada Korban, malah Korban di Buang ditengah jalan, sedangkan Korban dalam keadaan Lemas, sambil menangis meratapi nasibnya serta keadaan Sock dan trauma untung Korban diselamatkan Oleh warga dan di amankan di Rumah Kepala Desa (keterangan ini diperkuat oleh saksi yang menemukan korban di pinggir jalan).
Atas perbuatan ini Diduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)
dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) yang berbunyi:
Pasal 76E UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman KEKERASAN, MEMAKSA, melakukan TIPU MUSLIHAT, melakukan serangkaian KEBOHONGAN, atau MEMBUJUK Anak untuk MELAKUKAN atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ketika Awak Media Siber Pojokdesa.co.id mengkonfirmasi dikediamannya Orang Tua Korban, untuk mempertanyakan tindak lanjut Laporan Pada tanggal 21 Juni 2023 orang Tuanya Mengatakan Bahwa “kami sekeluarga besar dan Kami Orang Lampung Melinting, sedang menunggu Tindak Lanjut Laporan kami itu” kata Orang Tua Korban. Kepada Media Siber Pojokdesa.co.id.
Dilain pihak, awak media konfirmasi kepada pihak Penyidik, Menurut dari salah satu Penyidik ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, “Ass, selamat sore pak, Mohon Izin mau tanya, Proses Tahap Penyelidikan terhadap Kasus anak di bawah umur apakah sudah naik menjadi tahap Penyidikan.”
jawabnya
Masih kita siapkan gelarnya,
Minggu ini akan kami gelarkan. Katanya.
Harapan Keluarga besar Korban, meminta kepada Bapak KAPOLRI, KAPOLDA Lampung, agar segera menangkap Pelaku Pemerkosaan Anak kami, karena telah Menghancurkan Masa Depan Anak Kami serta kami sekeluarga menanggung malu di Masyarakat,
USUT PUNYA USUT menurut Keterangan dari beberapa sumber mengatakan, ternyata diduga Pelaku inisial E.p. adalah Anak seorang Pengusaha yang Mempunyai POM Bensin di kota Metro dan Punya Salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kabupaten Lampung Timur. (Red).







